Kenyataan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga negara yang tidak bisa diawasi harus diubah. MK harus tetap diawasi dengan mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk pengawasan tersebut.
“Perkuat pengawasan di MK dengan mengembalikan kewenangan KY untuk dapat mengawasi perilaku seluruh hakim, termasuk hakim MK,” tulis Ketua Umum PB HMI MPO, Puji Hartoyo Abubakar dalam rilisnya, Jum’at (4/10/2013).
Menurut rilis tersebut, kemutlakan yang dimiliki MK selama ini yaitu segala keputusannya tidak bisa diupayakan hukum lagi manakala para pihak yang berperkara tidak menerima hasil putusan MK.
“Dengan begini maka wajar saja kalau kita mengatakan bahwa kekuasaan MK sesungguhnya ‘absolut.’ Di mata kekuasaan MK, tidak ada lembaga lain yang memiliki bargaining atas dirinya. Ada majelis kehormatan MK yang keberadaannya bersifat adhoc, hanya dibentuk ketika ada dugaan hakim yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. Tetapi sifat itu menunjukan keberadaannya yang sangat lemah.”
Dengan kejadian Ketua MK tertangkap basah menerima suap, kepercayaan rakyat terhadap supremasi hukum runtuh seketika.
Selain mengembalikan kewenangan KY, PB HMI MPO menuntut proses rekrutmen hakim MK harus dilakukan secara transparan, adil dan objektif oleh orang-orang yang memiliki integritas dan kompetensi di bidangnya.
Jangan Lupakan Kasus Besar
PB HMI MPO mendukung KPK untuk menuntaskan pemberantasan seluruh kasus korupsi yang diduga terjadi di MK; yang dilakukan oleh panitera, keluarga maupun hakim MK secara langsung, tanpa mengurangi fokus untuk menuntaskan kasus-kasus mega korupsi lain yang masih dalam proses di KPK seperti kasus Bank Century dan BLBI.
Sedangkan mengenai Akil Muchtar sebagai tersangka (yang ketika tertangkap masih melekat pada dirinya jabatan ketua MK) harus dituntut dengan hukuman yang seberat-beratnya atau hukuman mati.
“Presiden agar tegas dan segera mengambil langkah-langkah nyata untuk menyelamatkan kewibawaan negara, terutama dalam hal penegakan hukum demi terwujudnya keadilan,” demikian tertulis dalam rilis yang ditandatangani Ketua Umum Puji Hartoyo dan Sekjen Abdul Malik Raharusun tersebut.
PB HMI: Kembalikan Kewenangan KY Awasi MK
Written by HMI CABANG PURWOREJO on Rabu, 09 Oktober 2013 at 20.19
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
0 Responses to "PB HMI: Kembalikan Kewenangan KY Awasi MK"
Posting Komentar